• Home
  • Alerts
  • About
  • Services
SafeSearch:  On

Download 1_000113_1.pdf

File Info : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR | EBOOK UNDUH :PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR |

Contents : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG DEKOMISIONING REAKTOR NUKLIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Dekomisioning Reaktor Nuklir Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4202) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4668) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamananan Sumber Radioaktif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4730) -25. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4839) MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TENTANG DEKOMISIONING REAKTOR NUKLIR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan: 1. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap antara lain dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor nuklir pembongkaran komponen reaktor dekontaminasi dan pengamanan akhir. 2. Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya atau penelitian dan/atau produksi radioisotop. 3. Pembongkaran (dismantling) adalah pembongkaran struktur dari suatu sistem atau bagian-bagiannya pada proses dekomisioning. 4. Dekontaminasi adalah proses penghilangan atau pengurangan kontaminasi zat radioaktif dalam struktur daerah obyek atau manusia dengan menggunakan cara fisika dan/atau kimia. 5. Prinsip ALARA (as low as reasonably achievable) atau prinsip "serendah mungkin yang dapat dicapai" adalah prinsip untuk -3mempertahankan paparan radiasi serendah mungkin yang dapat dicapai di bawah batas dosis konsisten dengan tujuan dilaksanakannya kegiatan yang telah diberi izin dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan aspek sosio-ekonomi dalam kaitannya dengan pemanfaatan tenaga nuklir. 6. Pengusaha Instalasi Nuklir yang selanjutnya disebut PIN adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi nuklir. 7. Organisasi dekomisioning adalah organisasi yang diberi wewenang oleh PIN untuk melaksanakan kegiatan dekomisioning. 8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan perizinan dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. 9. Pernyataan pembebasan adalah pernyataan tertulis dari Kepala BAPETEN bahwa kegiatan dekomisioning reaktor nuklir telah selesai dan tapak reaktor nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif. 10. Tingkat klierens (clearance level) adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan Pengawas dan dinyatakan dalam konsentrasi aktivitas atau tingkat kontaminasi dan/atau aktivitas total pada atau di bawah nilai tersebut sumber radiasi dibebaskan dari pengawasan. 11. Karakterisasi adalah penentuan jenis dan aktivitas radionuklida yang berada di dalam suatu tempat mencakup struktur sistem dan komponen (SSK) reaktor nuklir maupun ruangan daerah kerja dan daerah tapak reaktor nuklir. 12. Kecelakaan parah adalah kondisi kecelakaan yang lebih serius dari kecelakaan dasar desain dan mencakup kerusakan teras secara signifikan. -413. Perangkat kritis adalah perangkat yang memuat bahan fisil yang digunakan untuk melangsungkan reaksi fisi berantai yang terkendali pada daya rendah dan digunakan untuk investigasi/penelitian terhadap geometri dan komposisi teras. 14. Perangkat subkritis adalah perangkat yang memuat bahan fisil yang tidak dapat melangsungkan reaksi fisi berantai dan digunakan untuk keperluan penelitian. 15. Penanganan limbah atau adalah kegiatan dan pengumpulan penyimpanan pengelompokan pengolahan sementara limbah radioaktif tingkat rendah atau sedang oleh PIN sebelum limbah diserahkan kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional. BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi oleh PIN dan pihak-pihak lain yang terkait dalam melaksanakan dekomisioning reaktor nuklir dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan masyarakat serta melindungi lingkungan hidup. Pasal 3 (1) Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur semua tahapan dekomisioning untuk reaktor nuklir termasuk perangkat kritis dan subkritis yang meliputi tahap perencanaan pelaksanaan dan penyelesaian dekomisioning. (2) Aturan di dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini dilaksanakan dengan berdasarkan pada pendekatan bertingkat bergantung pada kerumitan suatu reaktor nuklir. -5BAB III PERENCANAAN DEKOMISIONING Pasal 4 (1) Dalam tahap perencanaan dekomisioning PIN harus menyusun: a. rencana dekomisioning dalam laporan analisis keselamatan pendahuluan yang merupakan salah satu syarat mengajukan izin konstruksi dan b. ringkasan program dekomisioning dalam laporan analisis keselamatan akhir yang merupakan salah satu syarat mengajukan izin operasi. (2) Program dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuat lebih rinci dalam dokumen tersendiri selama tahap operasi. Pasal 5 (1) PIN harus melakukan kaji ulang (review) dan pemutakhiran program dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) secara berkala setiap 5 (lima) tahun selama tahap operasi. (2) Kaji ulang dan pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. perubahan dalam proses pengoperasian reaktor b. perkembangan teknologi dekomisioning c. kejadian operasi yang terantisipasi selama pengoperasian reaktor d. perubahan peraturan dan e. perubahan nilai mata uang.
  • Rating :      
  • Surf Anonymously!
  • File Type : .pdf
  •    
  • Length : 88 pages
  • File Size: 461.7 kb
  • Virus Tested : No
  • Verified : 2013-03-29
  • Source: www.bapeten.go.id
 Email File   

INFO HASH : 2953696d61b66d34f78a298c8e6e7b82e10c56b4
blog comments powered by Disqus
Download now

File Size: 461.7 kb

Document Preview

    Other Downloads

  • 02-23_1.pdf215.5 kb
  • index.pdf553.6 kb
  • elenco_candidato...01-04-2010_.pdf38.5 kb
  • nobel_21.pdf67.5 kb
  • 404unf_k.pdf48.8 kb

    Related Keywords

  • sjdih  files  

  • Add Media
  • |
  • Terms of Use
  • |
  • FAQ / Help

© 2012 all rights reserved