Contents :
Jakarta 19 Desember 2005 "Ketidak-jelasan Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan Indonesia Hambat Upaya Pelestarian Hutan dan Penjaminan Ketahanan Pangan" Perlu Konsistensi Mengenai Persepsi Penguasaan Tanah Di Kawasan Hutan Dengan Kerangka Hukum yang Berlaku Konflik dan sengketa atas siapa yang menguasai dan mengelola kawasan hutan mendasari berbagai ketegangan yang sering mengakibatkan kerusakan hutan. Akar perbedaan ini terletak pada interpretasi dari definisi dan letak kawasan hutan serta kewenangan Departemen Kehutanan. Demikian kesimpulan utama dari sebuah penelitian yang tertuang dalam laporan penelitian Arnoldo Contreras-Hermosilla Forest Trends dan Chip Fay ICRAF: Memperkokoh pengelolaan hutan di Indonesia melalui pembaruan penguasaan tanah: Masalah dan kerangka kerja' yang diluncurkan dan dibedah oleh Working Group Tenure dan ICRAF di Gedung Manggala Wanabhakti Jakarta 19 Desember 2005. Kawasan Hutan Indonesia seluas 120 juta Ha atau sekitar 62% luas daratan Indonesia (menurut Data Departemen Kehutanan) ditentukan berdasarkan proses harmonisasi' antara hasil tata guna hutan kesepakatan oleh Departemen Kehutanan (TGHK) dan rencana tata ruang wilayah propinsi (RTRWP). Penentuan kawasan atas dasar kompromi antara pemerintah daerah dan Departemen Kehutanan ini membuahkan kenyataan bahwa Kawasan Hutan ini tidak seluruh bervegetasi hutan. Beberapa fakta penting yang perlu diperhatikan tentang Kawasan Hutan ini Seluas 33 juta hektar dalam Kawasan Hutan yang pada kenyataannya tidak berhutan Hampir 8 juta hektar hutan di Indonesia yang tidak diklasifikasikan sebagai Kawasan Hutan dan Hingga saat ini baru 12 juta hektar saja yang jelas sesuai dengan aturan Departemen Kehutanan secara legal dan legitimate dikuasai oleh Departemen Kehutanan sebagai Kawasan Hutan Negara. Persoalan banyak muncul karena di satu sisi Departemen Kehutanan secara de jure hanya menguasai 12 juta Ha Kawasan Hutan Negara namun di sisi lain de facto hingga saat ini beroperasi seolah-olah menguasai Kawasan Hutan Indonesia seluas 120 juta Ha. Hingga kini tidak ada data yang dapat menentukan seberapa bagian dari kawasan hutan Indonesia seluas 120 juta Ha itu yang merupakan hutan alam dan mana yang sengaja ditanam serta tidak diketahui secara pasti siapa yang menguasainya. Dalam realitasnya Kawasan Hutan Indonesia ini mencakup padang rumput daerah pertanian sebagian wilayah desa system agro-forest di samping hutan primer dan hutan sekunder dan sebagian besar darinya potensial dibebani hak oleh masyarakat adat maupun masyarakat lokal lainnya. Konflik antara masyarakat setempat yang mengklaim hak atas tanah dan sumber daya yang ada di kawasan hutan dengan berbagai pihak yang berkepentingan atas kawasan hutan telah mencuat secara terus menerus selama 15 tahun terakhir. Konflik ini mengakibatkan penggundulan hutan besar-besaran kehilangan keanekaragaman hayati kebakaran hutan erosi tanah kerusakan fungsi hidrologi hutan yang memperparah kemiskinan ketahanan pangan ekonomi serta lingkungan. Memperkuat kepastian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan Indonesia bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya sangat dibutuhkan dengan berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan berkelanjutan serta kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merencanakan dan menjalankan hal ini membutuhkan keberanian dari institusi nasional termasuk Dephut BPN DPR serta dukungan kuat dari masyarakat adat dan lokal Ornop sosial dan lingkungan serta donor internasional. "Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi bagi pemerintah Indonesia dalam upaya menyelesaikan konflik penguasaan tanah di kawasan hutan sekaligus dapat menjadi strategi pelestarian sumberdaya alam" demikian Chip Fay Senior Policy Analyst di ICRAF salah satu penulis utama buku ini. Catatan untuk editor: Working Group Tenure (http://www.wg-tenure.org) dibentuk pada bulan November 2001 di Bogor dan beranggotakan berbagai instansi pemerintah terkait di bidang pertanahan pemerintah daerah organisasi non pemerintah organisasi rakyat (petani dan masyarakat adat) dunia usaha bidang kehutanan anggota dewan lembaga penelitian serta perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengembangkan wacana pengelolaan hutan yang adil dan lestari. Secara khusus Working Group Tenure bertujuan untuk membantu mengembangkan mekanisme penyelesaian konflik pertanahan dan membangun pemahaman yang lebih baik bersama para pihak atas konflik pertanahan yang ada di kawasan hutan sesuai yang dimandatkan oleh TAP MPR RI No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. World Agroforestry centre (ICRAF) (http://www.worldagroforestrycentre.org/sea) adalah lembaga penelitian agroforestri otonom yang bersifat nirlaba dengan misi meningkatkan kesejahteraan manusia dengan mengurangi kemiskinan meningkatkan ketahanan pangan dan gizi dan kelenturan lingkungan untuk pulih kembali. ICRAF merupakan Future Harvest Centre (http://www.futureharvest.org) yang didirikan oleh Consultative Group on International Agricultural Research (CGIAR). CGIAR (http://www.cgiar.org) adalah aliansi strategis antara 58 anggota dan 15 pusat Future Harvest yang menggunakan ilmu pengetahuan mutakhir guna menyokong pembangunan berkesinambungan. Forest Trends (http://www.forest-trends.org) adalah lembaga nirlaba yang berbasis di Washington D.C. yang mempromosikan pendekatan sistem pemasaran untuk melestarikan hutan di luar kawasan hutan yang dilindungi. Selain itu juga mempromosikan jasa lingkungan hutan Forest Trends juga mendukung sistem pemasaran produk hasil hutan yang berkelanjutan dan pemasaran yang mendukung masyarakat yang kehidupannya tergantung pada hutan. Untuk mempromosikan sistem pemasaran ini Forest Trends mengajaka badan usaha terdepan dan lembaga keuangan dengan wakil-wakil dari pemerintahan dan lembaga ornop yang memiliki kepedulian terhadap hutan. Selain itu dalam upaya mempromosikan hutan berkelanjutan Forest Trends menyebarluaskan dan membagikan informasi-informasi kritis kepada pemain-pemain utama pasar.
- Rating :
- Get Online Jobs!
- File Type : .pdf
- Length : 2 pages
- File Size: 55.8 kb
- Virus Tested : No
- Verified : 2013-03-29
- Source: www.worldagroforestry.org
INFO HASH : 50cc2dae1f5f883185ee1b3ad0220dfccffa30dd
blog comments powered by Disqus

Download now