Contents :
24 September 2006 September 2006 25 editorial Sinergi Nasional Regional dan Internasional: laporan utama daftar isi Kebijakan Hukum Persaingan Usaha Dalam rangka pembangunan dan pengembangan institusi KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha kerjasama yang dilakukan tidak hanya terbatas pada lingkup kerjasama kelembagaan yang dijalin secara nasional. Akan tetapi kerjasama KPPU dalam lingkup regional dan internasional juga perlu dikembangkan dengan baik. Apresiasi yang diberikan oleh perwakilan dari negara-negara yang mengikuti The 2nd ASEAN Conference di Bali baru-baru ini setidaknya dapat dijadikan momentum KPPU untuk lebih dapat mendorong terjadinya percepatan perubahan pelaku usaha untuk berperilaku bersaing secara sehat melalui upaya penegakan hukum maupun advokasi kebijakan persaingan. Dalam edisi KOMPETISI kali ini redaksi menjadikan The 2nd ASEAN Conference sebagai Laporan Utama yang akan melaporkan perkembangan wacana implementasi kebijakan dan hukum persaingan yang dikemukakan oleh para peserta. Pada rubrik Kolom redaksi mencoba mengupas kebijakan pemerintah dalam sektor ritel di Indonesia. Selanjutnya perkembangan penegakan hukum dan kegiatan kajian kebijakan persaingan serta aktivitas-aktivitas lain yang penting juga disajikan dalam edisi KOMPETISI kali ini dengan harapan agar dapat mendorong terjadinya percepatan internalisasi prinsip persaingan usaha yang sehat di segenap sektor perekonomian nasional yang pada akhirnya dapat meciptakan suatu iklim persaingan usaha yang sehat. Redaksi Mokhamad Syuhadhak Direktur Komunikasi 4 5 The 2nd Conference on Competition Policy and Law KPPU Indonesia Terbaik Se-ASEAN Persaingan Usaha akan ditangani Hakim Khusus 11 aktivitas 18 cakrawala Judicial Seminar on Competition Law Kunjungan Delegasi Kamboja ke KPPU 7 kolom 12 opini Analisis Kebijakan Persaingan: Kebijakan Konsolidasi dan Restruksurisasi Perbankan Trade off antara Prudentiality dan Kompetisi Labelisasi dan Penetapan Harga Obat 19 forum KPD 23 info - Surabaya - Balikpapan - Medan - Makassar Anggota KPPU Tetap Memegang Kewenangan Pengawasan UU No.5/1999 9 KOMPETISI merupakan Newsletter yang diterbitkan oleh SEKRETARIAT KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA Alamat Redaksi: Gedung KPPU Jalan Ir. H. Juanda No. 36 jakarta Pusat 10120 Telp. 021-3507015 3507043 Fax. 021-3507008 E-mail: infokom@kppu.go.id Website: www.kppu.go.id 2 September 2006 laporan 16 teropong Tender Pengadaan Gamma Ray Container Scanner Distribusi Gas di Wilayah Cibitung dan Cilegon September 2006 3 laporan utama memicu pertumbuhan ekonomi yang menjadi prioritas masing-masing pemerintah negara-negara ASEAN dan integrasi ekonomi ASEAN kedepan. 2. Membangun agenda berjenjang yang memuat kepentingan bersama dalam kebijakan dan hukum persaingan usaha di antara anggota negara-negara ASEAN dan selanjutnya dengan mitramitra kerjasama dagang dan ekonominya diluar ASEAN. 3. Menindaklanjuti agenda terencana guna mendukung program ASEAN Consultative Forum for Competition (ACFC) khususnya dibidang pembangunan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan-pelatihan seminar lokakarya kerjasama regional dan partisipasi dari negara atau organisasi yang selama ini aktif sebagai mitra ASEAN. Pada prinsipnya implementasi hukum dan kebijakan persaingan usaha senantiasa terkait dengan upaya memicu pertumbuhan ekonomi. Berbagai macam faktor mempengaruhi jalannya penegakan hukum persaingan di kawasan ASEAN. Selain Perangkat pendukung yang perlu terus "disempurnakan" kesiapan hakimhakim dalam menangani kasus persaingan usaha juga menjadi salah satu faktor percepatan akselerasi implementasi hukum persaingan hal ini selaras dengan pernyataan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang menyatakan: "bahwa sangat penting memiliki Undang-undang hukum persaingan usaha yang ditunjang dengan hakim-hakim yang memiliki pengetahuan tentang seluk beluk dunia usaha" **). Selain itu Ketua MA juga menambahkan adanya indikasi bahwa hakim-hakim yang ada tidak memahami prinsip dasar dari hukum persaingan usaha itu sendiri dan pemahaman akan prinsip dasar ini menjadi hal yang sangat penting untuk dapat menjalankan hukum persaingan usaha secara efektif sehingga tujuan akhir penegakan hukum persaingan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan konsumen akses pasar dan efisiensi ekonomi secara menyeluruh dapat terwujud secara kongkrit. Dengan terselenggaranya Konferensi ini diharapkan adanya kontribusi positif dari setiap negara ASEAN dan organisasi mitra dalam ruang hukum dan kebijakan persaingan usaha dan hal ini akan dijadikan sebagai rekomendasi utama bagi perkembangan iklim persaingan usaha yang sehat khususnya di wilayah regional ASEAN. **) Sumber : Kompas September 2006 Peran ACFC dalam Iklim Persaingan Kerjasama antar sesama lembaga persaingan usaha dan lembaga terkait negara-negara ASEAN yang dibangun secara berkelanjutan memang telah mulai membawa hasil nyata bagi sejumlah kerangka kerja kebijakan persaingan usaha melalui pembentukan ASEAN Consultative Forum for Competition (ACFC). ACFC dalam perkembangannya direkomendasikan sebagai ajang distribusi informasi pertukaran pengalaman serta berbagai hal yang berhubungan dengan kebijakan persaingan usaha masing masing negara. Pembentukan ACFC adalah salah satu kesepakatan di tingkat ASEAN yang lahir dari The 1st ASEAN Conference on Fair Competition Law and Policy pada Maret 2003. Beranjak dari kesepakatan 10 negara ASEAN dan dukungan penuh Sekretariat ASEAN ACFC terbentuk secara resmi pada bulan Oktober tahun 2004 di Jakarta dengan Thailand sebagai Ketua dan Indonesia sebagai Wakil Ketua pada periode satu tahun pertama (2004-2005). Saat ini dalam periode keduanya (2005-2006) ACFC diketuai oleh Indonesia dan Vietnam sebagai Wakil Ketua. Aktifitas ASEAN Conference ini bias terwujud dan menjadi lebih bermakna karena adanya dukungan dari lembagalembaga donor. Jalinan komitmen dalam ACFC ditujukan untuk memperkuat keberadaan lembaga pengawas persaingan usaha di setiap negara anggota ASEAN. Bagi KPPU hal ini berarti dukungan untuk membangun institusi yang lebih aktif dalam mengawasi persaingan usaha sehingga dunia usaha di Indonesia berjalan lebih bersih transparan dan profesional. Jika kondisi ini tercapai maka program pemerintah untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih baik di Indonesia akan sejalan. Iklim usaha yang baik dipastikan akan mendukung pertumbuhan ekonomi sesuai dengan target jangka panjang pemerintah. Technical Assistance bagi ASEAN Keberadaan hukum persaingan usaha dan lembaga pengawas yang eksistensinya sudah lebih lama seperti US FTC (United States Fair Trade Commission) dan JFTC (Japan Fair Trade Commission) tidak menjamin bahwa implementasi hukum persaingan usaha dapat berjalan tanpa tantangan dan permasalahan dalam hal penegakan hukumnya. Sehingga lembaga-lembaga pengawas persaingan tersebut harus senantiasa menyampaikan perkembangan paling mutakhir untuk dijadikan acuan positif bagi perkembangan hukum dan kebijakan persaingan usaha di ASEAN. Berbagi pengalaman mengenai penanganan suatu kasus persaingan usaha yang hampir sama adalah salah satu materi penting dalam lingkup technical assistance yang diagendakan secara rutin dan berkesinambungan oleh lembaga pengawas di luar anggota ASEAN. Meskipun demikian technical assistance tidak dirancang untuk merumuskan suatu hukum dan kebijakan persaingan untuk diadopsi oleh setiap negara oleh karena setiap negara memiliki kondisi aktual yang berbeda dengan negara lain dalam berbagai sisi kehidupan bernegara dan fakta yurisdiksinya. THE 2nd ASEAN CONFERENCE ON COMPETITION POLICY AND LAW Dinamika perkembangan persaingan usaha pada lingkup regional negara-negara ASEAN memerlukan antisipasi strategis dari seluruh negara anggotanya. Mencermati hal ini maka The 2nd ASEAN Conference on Competition Policy and Law yang diselenggarakan di Bali ditujukan untuk dapat memicu implementasi hukum dan kebijakan persaingan usaha khususnya di negara-negara ASEAN. Konferensi yang diselenggarakan selama dua hari (15 dan 16 Juni 2006) di Hotel Le Meridien Bali ini adalah sebagai salah satu bentuk upaya menindaklanjuti koordinasi yang telah dibangun sejak tahun 2003. 4 September 2006 esi-sesi yang disusun dalam konferensi kali ini didahului dengan pembukaan oleh Dr. Syamsul Maarif SH LLM Ketua KPPU Prof. Dr. Bagir Manan Ketua Mahkamah Agung dan perwakilan dari Sekretariat ASEAN. Selanjutnya proses pembahasan sejumlah wacana dalam konferensi ini dibagi dalam empat sesi utama yang melingkupi: Sesi I : Economic Growth and Competition Policy Sesi II : FTAs/EPAs (Economic Partnership Agreement) and Competition Policy Sesi III : Implementation of Competition Policy and Law Sesi IV : Cooperation in the Development of Competition Policy and Law. Konferensi kali ini juga difokuskan untuk dapat menjawab sejumlah persoalan dalam hukum dan kebijakan persaingan usaha di kawasan ASEAN dengan: 1. Mendukung dan mempercepat proses keberadaan kebijakan dan hukum persaingan usaha yang dibutuhkan untuk S 5 laporan utama Harmonisasi kebijakan terkait dengan kebijakan persaingan usaha dalam menghadapi globalisasi yang kian kompetitif menghindari terjadinya praktek anti persaingan dan keberadaan hukum persaingan usaha yang dapat mengakomodasi pasar adalah pemikiran-pemikiran yang dikembangkan dalam technical assistance untuk acuan lembaga-lembaga pengawas di ASEAN. Selanjutnya tidak dapat dipungkiri bahwa kenyataan yang kerap dihadapi para anggota ASEAN adalah kebanyakan pelaku usaha mereka lebih memilih membangun konsensus dibandingkan berkompetisi bebas. Padahal semangat persaingan yang jujur adalah unsur pemicu utama bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Akhirnya mengenali dan mengidentifikasi permasalahan dalam mengembangkan efektifitas hukum dan kebijakan persaingan usaha adalah rekomendasi utama yang diharapkan diperoleh dari konferensi ini. Harapan yang diletakkan pada negaranegara peserta ACFC (ASEAN Consultative Forum on Competition) tersebut tentu menjadi titik perhatian utama dalam ACFC Annual Meeting yang menjadi agenda penutup konferensi ini pada tanggal 16 Juni 2006. Keseluruhan rangkaian kegiatan konferensi yang diselenggarakan atas kerja sama KPPU yang sekarang menjadi Ketua ACFC dan dengan adanya dukungan yang kuat dari Sekretariat ASEAN akan menjadikan ACFC sebagai media untuk membantu percepatan terbentuknya lembaga persaingan usaha di negara-negara ASEAN yang belum memilikinya. kolom Kebijakan Konsolidasi dan Restrukturisasi Perbankan Trade off antara prudentiality dan kompetisi Oleh: Taufik Ariyanto ungkin beberapa dari kita sudah lupa kapan pertama kalinya draft atau konsep Arsitektur Perbankan Indone sia pertama kali disosialisasikan oleh Bank Indonesia. Mungkin juga ada yang lupa kapan konsep API tersebut akan diformalkan melalui peraturan BI yang tentu saja akan menjadi acuan bagi penyusunan business plan para bankir. Namun yang jelas efek yang diharapkan oleh API tersebut belum terasa sampai saat ini. Ketika bicara mengenai konsolidasi dan restrutkurisasi perbankan pikiran kita akan otomatis terasosasi dengan berbagai berita mengenai kekisruhan kawin paksa (merjer) BNI dengan BTN misalnya. Kekisruhan merjer juga memusingkan BI karena tidak ada bank yang memasukkan merjer/ konsolidasi dengan sesama bank nasional lain dalam business plan mereka. Kebanyakan bank lebih memilih joint venture atau bermitra dengan bank asing. Dalam kondisi tersebut sulit mengharapkan konsolidasi perbankan agar sesuai dengan platform API dapat terwujud pada tahun 2010. Paling tidak fakta menunjukkan bahwa API masih bersifat konsep dan implementasinya masih jauh panggang dari api. Sengaja atau tidak fenomena merjer/akuisisi memang sengaja atau tidak telah dijadikan suatu alat sebagai konsekwensi dari pilihan untuk melakukan restrukturisasi industri perbankan nasional. Nampak jelas bahwa paradigma berpikir policy maker perbankan Indonesia masih lebih mengedepankan aspek safety dan prudent banking dibanding aspek persaingan usaha dan efisiensi. Dengan asumsi demikian jumlah bank KPPU Indonesia Terbaik Se-ASEAN Tabanan -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia dipuji sebagai KPPU terbaik di ASEAN. Pujian tersebut datang dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) sebuah badan PBB bidang ekonomi. Hal ini disampaikan oleh Chief Advisory Services and Capacity Building Section Competition Law and Policy Branch UNCTAD Hassan Qaqaya dalam konferensi pers 2nd ASEAN Conference dan Competition Policy dan Law di Hotel Le Meridien Tabanan Bali Kamis (15/6/2006) malam. "Kami kagum. KPPU paling efektif di ASEAN ada di Indonesia. Terbukti dengan makin besarnya kepercayaan pebisnis dan makin sedikitnya komplain terhadap keputusan KPPU " ujar Hassan Qaqaya. Menurutnya sejak UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha diimplementasikan masih banyak hakim yang kurang memahaminya. Namun itu bukan artinya yang terburuk. Negara maju justru butuh waktu 10 tahun untuk efektif menerapkan hukum persaingan usaha. "Australia butuh 40 tahun Jepang 60 tahun Jerman 25 tahun Brazil 10 tahun Uni Eropa sudah ada sejak 1950 " kata Hassan. Dia mengusulkan di Indonesia agar ada pengadilan yang terdiri dari 2-3 hakim khusus untuk menangani persaingan usaha. Dia menyatakan KPPU Indonesia lebih maju dari Thailand dan Singapura. Sistem yang digunakan sangat baik dan KPPU bersikap independen dari pemerintah. Hal itu juga didukung dengan UU Persaingan Usaha yang sangat cocok. "KPPU Thailand belum selesaikan 1 kasus pun dan Singapura pemerintahnya masih intervensi " ungkap Hassan. Di tempat yang sama anggota KPPU Soy Martua Pardede mengatakan cepatnya KPPU berkembang di Indonesia karena adanya tenggat waktu jadwal penyelesaian perkara yang tertuang dalam UU Persaingan Usaha. "Kita speedy up karena diwajibkan dalam UU. Kalau tidak bisa kerjanya jadi very slowly " jelas Soy. Sumber : Detik.com M (mungkin) harus dikurangi sehingga akan tercipta segelintir surviving bank (atau anchor bank ) yang too big to fail . Dengan adanya segelintir bank yang too big to fail tersebut diharapkan fungsi pengawasan bank menjadi lebih mudah dan aspek kestabilan dan prudentiallity menjadi lebih terjamin. Di satu sisi dengan berkurangnya jumlah bank maka marjin akan meningkat sebagai akibat market power yang dimiliki oleh segelintir ( too big to fail) bank tersebut nantinya. Kondisi tersebut memang sesuai dengan skenario Persaingan Usaha Akan Ditangani Hakim Khusus Tabanan KOMPAS -- Kasus-kasus persaingan usaha yang diajukan ke pengadilan akan ditangani oleh hakim khusus. Hakim pengadilan negeri di enam kota yang ditentukan untuk menyidangkan kasus persaingan usaha serta hakim agung pada tingkat banding dibekali pemahaman khusus tentang persaingan usaha. Demikian dijelaskan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syamsul Maarif seusai pembukaan 2nd ASEAN Conference on Competition Policy and Law di Tabanan Bali Kamis (15/6). Dalam rangkaian konferensi tersebut diselenggarakan seminar kehakiman yang diikuti 15 hakim agung 11 hakim pengadilan negeri (PN) yang ditetapkan dapat menangani kasus persaingan usaha yakni PN di DKI Jakarta Medan Surabaya Semarang Makassar dan Balikpapan serta perwakilan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Ketua Muda MA Abdul Kadir Mappong menjelaskan persaingan usaha merupakan permasalahan baru bagi kehakiman di Indonesia. Para hakim dituntut memiliki pemahaman mikroekonomi khususnya terkait dengan analisis ekonomi standar pembuktian serta cara pengenaan sanksi dan ganti rugi. Menurut Ketua KPPU Syamsul Maarif terdapat kecenderungan keputusan-keputusan KPPU tentang sejumlah kasus penyimpangan persaingan usaha dipatahkan di PN tetapi diperkuat kembali pada tingkat banding oleh MA Oleh karena itu 6 September 2006 pemahaman bersama tentang hukum antimonopoli masih perlu dibangun pada seluruh jajaran penegak hukum. Kasus penyimpangan hukum persaingan usaha yang menonjol di Indonesia umumnya terkait dengan penyalahgunaan posisi dominan dan penyimpangan dalam tender. Permasalahan tersebut tak sedikit terjadi pada proyek-proyek infrastruktur. Lebih maju Akan tetapi apresiasi positif terhadap efektivitas hukum persaingan usaha di Indonesia disampaikan oleh Hassan Qaqaya dari Divisi Perdagangan Barang Jasa dan Komoditas Internasional United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). Meskipun penguatan masih sangat perlu dilakukan penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia dinilai UNCTAD jauh lebih maju dibandingkan dengan penerapan hukum serupa pada negara-negara berkembang lainnya di Asia. Pada tingkat regional ASEAN hukum persaingan usaha baru diadopsi oleh Indonesia Singapura Thailand dan Vietnam. Akan tetapi badan independen dengan kemampuan menginvestigasi hingga menetapkan sanksi terhadap penyimpangan hukum antimonopoli belum dipunyai negara-negara ASEAN kecuali Indonesia. "Di Thailand hukumnya sudah ada tetapi belum ada satu pun kasus persaingan usaha dibawa ke pengadilan " kata Hassan Qaqaya. Sumber : Kompas September 2006 7 kolom yang diharapkan. Tingginya marjin akan menjamin kontinuitas operasional bank sehingga lagi-lagi aspek prudentiallity dan kestabilan sistem perbankan tetap terjaga. Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa marjin tinggi justru akan memancing pelaku usaha untuk masuk dalam industri yang bersangkutan Jangan khawatir disinilah peran Bank Indonesia dengan mekanisme entry barrier diantaranya melalui pengetatan ketentuan batas permodalan dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Terlepas dari tidak adanya hubungan antara prudentiallity dengan jumlah aset atau modal bank (baik besar maupun kecil) paradigma para policy maker perbankan juga masih mengandung beberapa kelemahan. Satu hal yang paling fundamental adalah adanya market power di satu sisi yang memang akan menguntungkan pihak bank namun di sisi lain justru akan merugikan kesejahteraan konsumen . Tingginya marjin suku bunga pastinya akan memberatkan pelaku usaha yang mengandalkan pendanaan dari perbankan. Lagi-lagi hal tersebut akan berdampak kepada harga output akhir karena pelaku usaha menanggung cost of fund yang relatif tinggi. Dalam kondisi demikian agak sulit untuk mengharapkan industri Indonesia menjadi kompetitif apalagi untuk bersaing dengan produk dan jasa global. laporan Tabel Jumlah Bank di Beberapa Negara (Tahun 1993) Negara Amerika Serikat Inggris Prancis Jerman Belanda Jepang Jumlah Bank 10 971 491 425 330 176 150 CR3 (Berdasarkan Pangsa Aset) 13.30 29.10 63.60 89.50 59.00 28.30 Populasi Penduduk per Bank 23 508.00 118 328.00 135 365.00 245 379.00 86 585.00 831 760.00 Sumber: Barth et al (1997) diolah Gamma Ray Container Scanner Tender Pengadaan Pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang dapat menjamin bahwa jumlah bank sedikit akan menghasilkan market power yang significant Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa secara konseptual makin banyak pelaku usaha makin tinggi tingkat atau iklim persaingannya. Dengan demikian kebijakan sektor perbankan yang akan mengurangi jumlah bank (melalui insentif atau dorongan untuk merjer/akuisisi) tentunya akan berakibat kepada menurunnya iklim persaingan antar bank itu sendiri. Secara empiris hal tersebut didukung oleh beberapa kajian seperti studi oleh Neven & Roller (1999) dan Brandt & Davis (2000) yang menemukan bukti adanya market power dalam industri perbankan di kawasan Eropa. Hal tersebut juga didukung oleh penelitian Swank (1995) dan Suominen (1994) yang membuktikan keberadaan market power dalam industri perbankan Belanda dan Finlandia. Sementara beberapa kajian tidak menemukan adanya market power seperti Shaffer (1989) dan Zardkoobi & Frase (1998) untuk industri perbankan di Amerika Serikat. Hasil yang serupa juga diperoleh Shaffer (1993) yang melakukan penelitian di wilayah Kanada. Beberapa hasil penelitian tersebut mungkin akan lebih bermakna bila kita menyimak table berikut: 8 September 2006 Dengan pengecualian Inggris dan Jepang jelas terlihat bahwa terdapat hubungan negatif antara jumlah bank dengan tingkat konsentrasi pangsa pasar (diukur melalui rasio pangsa aset untuk 3 bank terbesar atau CR3). Makin sedikit jumlah bank makin tinggi tingkat konsentrasi pangsa asetnya. Hal tersebut memang sejalan dengan mahzab klasik Structure ConductPerformance. Implikasi selanjutnya adalah makin terkonsentrasi struktur pasar maka makin besar kemampuan perusahaan terutama yang dominan untuk menetapkan harga (merupakan salah satu conduct pelaku usaha) di atas harga yang wajar/kompetitif. Kemampuan tersebut sering disebut dengan market power dimana hal tersebut akan sangat musykil terjadi dalam struktur pasar yang relative kompetitif. Dengan demikian terbukti secara konseptual maupun empiris bahwa jumlah bank berkorelasi positif dengan market power. Selanjutnya adalah asumsi bank yang too big to fail justru akan menjadi disinsentif bagi bank untuk lebih efisien. Dalam kondisi rendahnya iklim persaingan antar bank dan tingginya marjin yang dinikmati maka dapat dipastikan tidak akan ada rangsangan bagi bank untuk menjadi lebih efisien. Lagipula why do even bother to think of efficiency while we could still making significant abnormal profit Sementara sampai saat ini belum ada penelitian yang disosialisasikan secara luas yang mendukung hipotesa bahwa ada korelasi positif antara modal atau asset bank dengan aspek prudentiality. Bahkan fakta justru menunjukkan beberapa bank besar kerapkali mengalami masalah dengan aspek prudentiality tersebut baik bila ditinjau dari sudut pandang NPL tingginya nilai write off serta masih lemahnya system pengawasan internal terkait dengan faktor operasional risk. Dalam perspektif kebijakan secara konseptual dan empiris keputusan untuk merestrukturisasi dan konsolidasi perbankan dapat digambarkan sebagai sebuah trade off antara kesehatan/ kestabilan perbankan dengan persaingan usaha. Kebijakan yang lebih bersifat penjagaan kestabilan akan mengorbankan aspek persaingan usaha dimana to some extent akan mempengaruhi atau mengurangi kesejahteraan konsumen. Pengorbanan persaingan akan terlihat pada berkurangnya jumlah pelaku usaha rendahnya tingkat inovasi tingginya entry barrier sementara kesejahteraan konsumen akan tercederai karena abuse of market power oleh pelaku bank. Dalam kondisi tersebut tidak mungkin kita mencapai kedua tujuan sekaligus. Tantangan untuk regulator dan policy maker perbankan adalah bagimana menyeimbangkan trade off tersebut apakah dengan maksimalisasi fungsi kestabilan dengan menekan sekecil mungkin dampak negative terhadap iklim kompetisi. Atau juga bisa dengan memaksimalkan iklim kompetisi antar bank dengan meminimalkan dampak negative terhadap kestabilan dan kesehatan perbankan. Oleh karena itu ada baiknya apabila koordinasi dan kerjasama antara Bank Indonesia dengan KPPU lebih diintensifkan dalam waktu ke depan. omisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No.19/KPPU-L/2005 yaitu dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) berkaitan dengan tender pengadaan Gamma Ray Container Scanner oleh Badan Otorita Batam. Majelis komisi yang terdiri dari Erwin Syahril (Ketua) Pande Radja Silalahi dan Mohammad Iqbal (masing-masing sebagai anggota) memutuskan bahwa Panitia Pengadaan APBN DIPA 2005 Otorita Batam (Terlapor I) dan PT. Mitrabuana Widyasakti (Terlapor II) terbukti melanggar Pasal 22 UU No.5/1999 dan menjatuhkan denda sebesar Rp. 1.500.000.000 - (satu milyar lima ratus ribu rupiah) terhadap Terlapor II. Perkara ini muncul setelah KPPU menerima laporan pada tanggal 28 September 2005 mengenai dugaan adanya pelanggaran UU No.5/1999 pada kegiatan tender pengadaan Gamma Ray Container Scanner oleh Otorita Batam. Rapat Komisi pada tanggal 10 Nopember 2005 memutuskan laporan tersebut sebagai perkara untuk diperiksa dalam Pemeriksaan Pendahuluan. K Pemeriksaan Pendahuluan telah dilakukan pada tanggal 17 November 2005 sampai dengan 28 Desember 2005 dengan Erwin Syahril S.H. sebagai Ketua Tim Pemeriksa Dr.Pande Radja Silalahi dan Dr. Ir. Bambang Purnomo Adiwiyoto MSc masingmasing sebagai anggota Tim Pemeriksa. Dalam Pemeriksaan Pendahuluan Tim telah mendengar keterangan dari Pelapor Terlapor I dan Terlapor II. Dari hasil Pemeriksaan Pendahuluan Tim Pemeriksa menemukan adanya indikasi pelanggaran Pasal 22 UU No.5/ 1999 yaitu: 1. Perencanaan pengadaan Gamma Ray Container Scanner mengarah pada produk yang ditawarkan oleh Terlapor II. 2. Spesifikasi teknis mengarah pada produk yang ditawarkan oleh Terlapor II. 3. Kriteria penilaian spesifikasi teknis mengarah pada produk yang ditawarkan oleh Terlapor II. 4. Penilaian spesifikasi teknis dilakukan oleh pihak yang tidak berkompeten. 5. Panitia pengadaan dan UPT Pengembangan Signal & Navigasi LIPI melakukan tindakan diskriminasi kepada beberapa peserta lelang. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Tim Pemeriksa merekomendasikan kepada Komisi untuk melanjutkan perkara ke dalam Pemeriksaan Lanjutan. Pemeriksaan Lanjutan telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2005 sampai dengan 24 Maret 2006 dengan Erwin Syahril S.H. sebagai Ketua Majelis Komisi Dr.Pande Radja Silalahi dan Ir. H.Mohammad Iqbal masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi. Dalam Pemeriksaan Lanjutan Majelis Komisi telah September 2006 9
- Rating :
- Search Skype/AIM!
- File Type : .pdf
- Length : 12 pages
- File Size: 1.1 mb
- Virus Tested : No
- Verified : 2013-03-29
- Source: www.kppu.go.id
INFO HASH : 2d650ef4dc3a2d9197753171cfc6ea6a87735c2a
blog comments powered by Disqus

Download now